Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rancangan Pola Nasional

Rancangan Pola Nasional 

Selamat datang para juragan saudara-saudara..............saya akan mencerahkan tentang sejarah ''Rancangan Pola Nasional'' yang di tulis pada buku Penderitaan Rakyat pengeluaran pada tahun 1961 yang lalu. Masih mengenang sejarah Indonesia selama ini.

Langsung saja ya.......Pokok dari pada segala pokok daripada Dewan Perancang Nasional ialah, bahwa Depernas harus membuat Rancangan Pola (blueprint) daripada suatu masyarakat Indonesia yang berkeadilan sosial, suatu masyarakat Indonesia sebagai yang dimaksudkan oleh mukaddimah Undang-Undang Dasar dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, suatu masyarakat Indonesia yang betul-betul makmur dan adil pula.

Gambar Peta Indonesia

Rancangan Pola Nasional

Depernas tidak ditugaskan untuk membuat pola masyarakat Indonesia yang makmur tetapi tidak adil atau yang adil tetapi tidak makmur ! ''Tata-tentrem-kerta-raharja, gemah-ripah loh-jinawi, subur-kang-sarwa-tinandur, murah-kang-sarwa-tinuku'', itulah yang harus jelas tampak dalam pola Dewan Perancang Nasional.

Karya Dewan Perancang Nasional berupa usul Rancangan Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang dimajukan kepada Dewan Menteri untuk dipertimbangkan. Sesudah dipertimbangkan oleh Dewan Menteri dan diolah menjadi Rancangan Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Semesta Berencana, maka rancangan tersebut dimajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk disahkan dimana M.P.R. juga memutuskan cara melaksanakan Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

Sesudah diterima oleh M.P.R. menjadi Putusan M.P.R. maka Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Semesta Berencana itu menjadi ''Pola Nasional yang tidak boleh satu orangpun merubahnya, karena telah diterima oleh Mejelis Tertinggi daripada seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke''.

Baca juga selanjutnya di bawah ini :

Post a Comment for "Rancangan Pola Nasional"