Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Jazirah Arab Masa Dahulu Setelah Munculnya Islam di Mekah (Peta Arab)

Sejarah Jazirah Arab Masa Dahulu Setelah Munculnya Islam di Mekah (Peta Arab) - Saudi Arabia terletak di sebelah barat daya Benua Asia, mencakup bagian terbesar di Semenanjung Arab, dan luasnya mencapai kira-kira 2.250.000 km’. Sejarah Jazirah Arab masa dahulu tidak dikenal secara terperinci. 

Tidak ada satu wilayah pun yang memiliki kedudukan khusus dan sejarah istimewa, kecuali setelah munculnya Islam di Mekah Al-Mukarramah. Raja-raja Islam secara bergantian telah menguasai Jazirah, sampai kemudian berakhir pada masa Saud. Para sejarawan melakukan pembagian pemerintahan dalam tiga periode. 

Sejarah Jazirah Arab Masa Dahulu Setelah Munculnya Islam di Mekah (Peta Arab)


Periode patama (1139-1233 H./1726-1817 M.). Pemerintahan ini dimulai dari adanya perjanjian antara Pangeran Muhammad bin Sa’ud pemimpin Ad-Dir'iyah dengan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab pada tahun 1157 H./1744 M. untuk menerapkan syariat Islam sebagaimana diturunkannyaPeriode pemerintahan ini berakhir di tangan pasukan Muhammad Ah-Pasya (penguasa Mesir). 

Periode Kedua (1235-1309 H./1819-1891 M.). Periode ini dimulai pada masa Turki bin Abdullah yang kembali ke Ad-Dir'iyah dan menetap di sana setelah kekalahan pahit orang-orang Utsmaniyah dan terusimya mereka. 

Periode ini berakhir setelah terjadinya perang saudara memperebutkan kekuasaan di antara anak-anak Faishal bin Turki yang membawa hilangnya kekuasaan mereka dan dikuasainya pemerintahan oleh keluarga Ar-Rasyid. Ciri dari periode ini adalah adanya penguasaan orang-orang Utsmaniyah atas sebagian besar wilayah ini. 

Periode ketiga (1319 H./1901 M.-sekarang). Periode ini dimulai dari tangan Raja Abdul Aziz bin Abdurrahman yang mengusir keluarga ArRasyid dari Riyadh dan mengembalikan kerajaan nenek moyangnya. 

Dia mengawali kekuasaannya dengan hikmah dan keberanian yang tiada bandingamya, menyatukan seluruh Jazirah yang luas, hingga sempurnalah keberhasilannya. Lalu, dia mengumumkan berdirinya pemerintahan kerajaan Saudi Arabia pada tahun 1351 H./ 1932 M. 

Setelah wafat, secara bergiliran kerajaan itu dikuasai oleh anak-anaknya, yaitu Saud, Faishal. Khalid, dan Raja Fahd (pelayan dua tanah suci) yang mulai berkuasa pada tahun 1402 H./1982 M. Di bawah kekuasaannya negara hidup dalam kemakmuran. kejayaan, dan puncak keberhasilannya. 

Agresi militer Irak terhadap Kuwait pada tahun 1411 H./ 1990 M.. merupakan krisis paling mengkhawatirkan yang dihadapi Kerajaan Saudi Arabia saat itu. Kerajaan telah memberikan andil besar dalam usaha nyatanya membebaskan Kuwait hingga berhasil mengusir sang agresor.

Di antara usaha paling menonjol Raja Fahd adalah perluasan besarbasaran terhadap dua kota suci (Mekah dan Madinah), yang tergolong perluasan terbesar bagi dua tempat suci ini sepanjang sejarah. Sehingga Arab Saudi adalah negara Islam merdeka dengan corak khas (typical) yang kuat menghargai syariah sebagai hukum yang mengatur setiap aspek kehidupan. 

Negara ini belum mau “menerima” sistem hukum lain mana pun; dan sangat sedikit melaksanakan hukum yang bersumber pada inspirasi barat. Memang setiap aturan hukum yang bertentangan dengan konsep-konsep asasi Islam, berarti secara teoritik, juga bertentangan dengan hukum asasi Hijaz yang dinyatakan berlaku oleh mendiang Raja Abdul Aziz Ibnu Sa'ud karena pasal 6 hukum tersebut menyatakan, aturan hukum di Kerajaan Hijaz harus senantiasa disesuailkan dengan Kitab Allah (Al-Quran), Sutinah Nabi. dan perbuatan pam salmbat, serta para pangilan setianya. 

Meskipun Kerajaan Arab Saudi secara resmi terikat dengan aliran Wahabi yang mengikuti ajaran-ajaran Hambali. secara otoritatif ia dinyatakan tidak berkeberatan terhadap ajaran dan madzhab Sunni lainnya selama cocok dengan keadaan dan atas perintah raja. 

Meskipun demikian di Arab Saudi, hal ini tidak mencerminkan kenyataan yang ada secara keseluruhan. Bahkan, di bawah pemerintahan mendiang raja tersebut suatu ordonansi (nizam) dinyatakan berlaku dan Dewan (Mahkamah) Dagang dibentuk di Jeddah untuk menyelesaikan pertikaian mengenai transaksi-transaksi dagang sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Dagang Utsmani tahun 1850. 

Selain itu, ketetapan tentang pajak penghasilan di mana seorang ahli perpajakan dari Amerika ikut ambil bagian penting, dinyatakan berlaku; dan ini mencerminkan penggabungan antara ajaran-ajaran pokok islam tentang zakat atau sedekah wajib, dengan pandangan-pandangan Amerika tentang aturan hukum fiskal. 

Lebih dari itu, banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi seperti Peraturan Perdagangan (1954), ' Peraturan Kewarganegaraan (1954), Peraturan Perburuhan, dan Pekerja (1970), dan peraturan lainnya. 

Baca juga di bawah ini


Hal ini menunjukkan bahwa pembaharuan hukum Islam di Saudi menggunakan sistem adaptasi dan sudah tentu, perawan-perawan itu tidak menyimpang dari syariat Islam, tetapi justru melengkapinya. Selain itu, Saudi Arabia tidak memiliki konstitusi resmi syariah, semuanya dikembalikan pada Al-Quran sebagai konsumsinya. Dalam hal ini Saudi tidak mengodifikasikan hukum Islam pada tataran hukum positif atau diundangkan.