Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tindak lanjut pelaksanaan dekret Presiden 5 Juli 1959.

Tindak lanjut pelaksanaan dekret Presiden 5 Juli 1959. 

Presiden Soekarno selaku pemimpin besar revolusi mengambil langkah untuk menindaklanjuti keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959. Adapun langkah-langkah yang diambil di antaranya adalah membentuk Kabinet Kerja serta penetapan DPR, MPRS, DPAS dan Dewan Perancang Nasional (Depernas).

Keanggotaan lembaga-lembaga negara ini disusun dengan komposisi ''gotong-royong'' sebagai jiwa dari Demokrasi Terpimpin. Dalam komposisi gotong-royong, berarti semua kekuatan unsur sosial politik yang ada yaitu PNI, NU, PKI dan unsur militer memiliki wakil di dalamnya.

Tindak lanjut pelaksanaan dekret Presiden 5 Juli 1959.

Berdasarkan UUD 1945, maka Presiden Soekarno di samping sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Dalam Surat Presiden tanggal 20 Agustus 1959 yang ditujukan kepada DPR dinyatakan bahwa sejak berlakunya kembali UUD 1945, dikenal bentuk peraturan-peraturan negara yang baru.

Di samping tiga bentuk peraturan-peraturan negara menurut UUD 1945, ada lima bentuk peraturan-peraturan negara yang baru, yaitu sebagai berikut :

a. Penetapan Presiden untuk melaksanakan Dekret Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959.
b. Peraturan Presiden.
c. Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Peraturan Presiden.
d. Keputusan Presiden.
e. Peraturan menteri dan keputusan menteri.

Secara rinci, tindak lanjut Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dimaksud adalah sebagai berikut :

a. Pembentukan Kabinet Kerja.
b. Penetapan DPR Hasil Pemilu Tahun 1955 Menjadi DPR Berdasarkan UUD 1945.
c. Pembentukan MPRS dan DPAS.
d. Pembentukan Depernas BPKAN.
e. Pembentukan DPR-GR.

Post a Comment for "Tindak lanjut pelaksanaan dekret Presiden 5 Juli 1959."