Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketidakharmonisan Hubungan Pusat-Daerah tahun 1950-an.

Ketidakharmonisan Hubungan Pusat-Daerah tahun 1950-an.

Untuk menciptakan hubungan pusat-daerah yang harmonis, Kabinet Ali Sastroamijoyo II mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut diatur pembagian kekuasaan dan keuangan antara pusat dan daerah.

Ditetapkan pula bahwa Aceh menjadi provinsi lepas dari Sumatera Utara, sedangkan Kalimantan dijadikan tiga provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Pemerintah menyadari bahwa ketimpangan hubungan pusat-daerah dapat memicu munculnya benih-benih dan gerakan separatisme yang dapat mengancam kelangsungan NKRI.

Ketidakharmonisan Hubungan Pusat-Daerah tahun 1950-an.

Meskipun Undang-Undang tentang pokok-pokok Pemerintah Daerah telah dikeluarkan namun ternyata hubungan antara pusat dan daerah pada masa Demokrasi Liberal tetap kurang harmonis. Ketidakharmonisan ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan politik nasional dan daerah pada bergolak bahkan melakukan pemberontakan.

Pergolakan yang dimaksud misalnya pemberontakan PRRI dan Permesta yang sebelumnya diawali dengan terbentuknya dewan-dewan daerah. Di Kalimantan Letkol Hasan Basri Panglima Devisi setempat, mendirikan Dewan Lambung Mangkurat pada tanggal 13 Maret 1957.

Sebagaimana daerah-daerah lain, Lambung Mangkurat juga menghendaki perlakuan yang lebih baik oleh pusat. Situasi ini menyebabkan jatuhnya Kabinet Ali Sastroamijoyo II yang kemudian Indonesia dalam keadaan darurat.

Untuk menyelesaikan masalah pusat daerah dan membubarkan dewan-dewan pemerintah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

a. Mengirim utusan ke Sumatera Tengah yang di pimpin oleh Kolonel Dahlan Djambek dan Eni Karim.
b. Mengirim Maengkom sebagai utusan ke Sulawesi Utara.
c. Menyelenggarakan Konferensi Panglima Tentara dan Teritorium seluruh Indonesia pada bulan September 1957 dengan tujuan menyelesaikan masalah pusat dan daerah secara musyawarah.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional pada bulan September 1957.
e. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional Pembangunan untuk mempersiapkan usaha-usaha pembangunan daerah.

Namun berbagai upaya tersebut ternyata tidak mampu mengembalikan keharmonisan hubungan pusat-daerah. Pemberontakan dan pernyataan melepaskan diri dari pusat tetap terjadi di beberapa daerah.

Pergolakan yang terjadi pada tahun 1950-an antara lain sebagai berikut :

a. Pemberontakan DI/TII.
b. Angkatan Perang Ratu Adil (APRA).
c. Pemberontakan Andi Aziz.
d. Gerombolan Republik Maluku Selatan (RMS).

Post a Comment for "Ketidakharmonisan Hubungan Pusat-Daerah tahun 1950-an."