Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Presiden menetapkan garis besar daripada haluan negara

Presiden menetapkan garis besar daripada haluan negara

Menimbang :

1. Bahwa Amanat Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang pada tanggal 17 Agustus 959 yang berkepala ''Penemuan Kembali Revolusi Kita'' dan yang terkenal sebagai Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959, sesungguhnya adalah satu dengan Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959;
2. Bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 itu menjelaskan persoalan-persoalan pokok dan program umum daripada Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh dan oleh karenanya merupakan pedoman resmi bagi Rakyat Indonesia dalam perjuangan menyelesaikan Revolusi Indonesia yang multicomplek ini;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas Dewan Perancang Nasional dalam sidang plenonya ke-I pada tanggal 28 Agustus 1959 dengan suara bulat menyatakan bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 adalah garis-garis besar haluan Negara dalam penyusunan Rencana Pembangunan Semesta;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas Dewan Pertimbangan Agung dalam sidangnya ke-II pada tanggal 23,24 dan 25 September 1959 dengan suara bulat menyatakan bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 adalah garis-garis besar haluan Negara;
5.Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas Kabinet Kerja dalam musyawarah pleno ke-7 pada tanggal 30 Nopember 1959 dengan suara bulat menyatakan bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 adalah garis-garis besar haluan Negara;
6. Bahwa penerimaan Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 yang memuat garis-garis besar haluan Negara itu seyogyanya diberi bentuk yuridis yang resmi; 

Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 30 Nopember 1959; 
Mengingat Undang-undang Dasar Pasal IV Aturan Peralihan pasal 3;

Memutuskan :

Penetapan Presiden tentang garis-garis besar daripada haluan Negara.

Pasal 1.
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat terbentuk maka Manifesto Politik Republik Indonesia yang diucapkan pada tanggal 17 Agustus 1959 oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang adalah garis-garis besar daripada haluan Negara.
Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 17 Agustus 1959. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 1960.
Presiden Republik Indonesia,

Post a Comment for "Presiden menetapkan garis besar daripada haluan negara"