Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan atas penetapan Presiden no.1 tahun 1960

Penjelasan atas penetapan Presiden no.1 tahun 1960 

Pasal 3 Undang-undang Dasar menentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat membentuk Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar daripada haluan Negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat sekarang belum ada ; sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan garis-garis besar haluan Negara, maka untuk melancarkan kelanjutan Revolusi kita dalam keinsyafan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin, arah tujuan dan pedoman yang tertentu dan jelas sangat diperlukan.

Arah tujuan dan pedoman yang jelas dan menyeluruh itu terdapat pada Amanat Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berkepala ''Penemuan Kembali Revolusi Kita'', dan yang berisi pengupasan dan penjelasan persoalan-persoalan beserta usaha-usaha pokok daripada Revolusi kita yang menyeluruh.

Amanat Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang termaksud yang terkenal sebagai Manifesto Poloitik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 itu sungguh-sungguh merupakan pedoman kuat bagi Rakyat Indonesia untuk melanjutkan perjuangan menyelesaikan Revolusi kita, yang bermacam ragam dan jalin-menjalin ini.

Maka tepatlah bahwa Dewan Perancang Nasional, Dewan Pertimbangan Agung dan Kabinet Kerja menyatakan Manifesto Politik yang diucapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk dan menunaikan tugasnya, adalah garis-garis besar haluan Negara.

Seluruh Rakyat Indonesia ternyata menerima dengan baik Manifesto Politik itu sebagai garis-garis besar haluan Negara. Pernyataan Dewan Perancang Nasional, Dewan Pertimbangan Agung dan Kabinet Kerja serta penerimaan Rakyat itu seyogyanya diberi bentuk resmi, yang berarti juga disahkan dan dikuatkan.

Garis-garis besar daripada haluan Negara termasuk wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menentukannya. Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk maka menurut pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar wewenang itu menjadi wewenang Presiden.

Bentuk peraturan tentang garis-garis besars daripada haluan Negara ialah Penetapan Presiden. Penetapan Presiden ini berlaku sampai Majelis Permusyawaratan Rakyat menentukan lain.

Baca juga selanjutnya di bawah ini :

Post a Comment for "Penjelasan atas penetapan Presiden no.1 tahun 1960"