Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkembangan Hukum Singapura Sangat Berhubungan Erat Dengan Inggris (Peta Singapura)

Perkembangan Hukum Singapura Sangat Berhubungan Erat Dengan Inggris (Peta Singapura)

Secara historis, sejak ditemukan oleh Sir Thomas Stamford Raffles dari British East India Company pada tahun 1819 hingga kemerdekaannya pada tahun 1965, perkembangan hukum Singapura sangat berhubungan erat dengan majikan kolonial Inggrisnya. Seringkali, tradisi-tradisi hukum, kebiasaan-kebiasaan, kasus-kasus hukum, dan perundang-undangan menurut hukum Inggris diserap tanpa banyak pertimbangan apakah hal tersebut cocok dengan keadaan setempat Singapura. 

Sistem hukum Singapura adalah hamparan permadani yang kaya dengan undang-undang, institusi-institusi, nilai-nilai, sejarah serta budaya. Layaknya sulaman percaala Singapura, setiap helai sistem hukum itu dijalin bersama sedemikian sehingga membentuk kaleidoskop yurisprudensi dan diikat dengan identitas nasional yang unik. 

Sistem hukum tersebut sudah tentu akan menyebabkan suatu tekanan, seperti tekanan yang dialami karena adanya perubahan-perubahan sosial-ekonomi dan politik-hukum yang timbul seiring dengan meningkatnya globalisasi dan regionalisasi. Oleh karena itu, Singapura harus bereaksi dengan cepat dan tangkas dalam membuat undang-undang dan institusi-institusi baru, atau menyesuaikan undang-undang dan institusi-institusi yang sudah ada. 

Dalam hal ini, Singapura telah siap dan bersedia belajar dari perkembangan-perkembangan hukum yang terjadi di luar negeri, jika memiliki kesamaan aspirasi. Kadang-kadang, cara-cara penyelesaian masalah yang sudah kuno harus diganti dengan ide-ide baru yang telah teruji dengan modifikasi-modifikasi yang tepat agar sesuai dengan keadaan setempat. 

Dalam proses adaptasi, belajar, dan perubahan berkesinambungan yang kadang-kadang sulit bagaimanapun, peranan sejarah tetap amat berguna sebagai petunjuk (meskipun tidak sempurna) menuju hukum Singapura yang sekarang dan di maa yang akan datang. 

Dengan kemerdekaannya, kemudian secara bertahap dan terus meningkat, terjadilah pergerakan-pergerakan menuju perkembangan suatu sistem hukum lokal. Prinsip kuncinya adalah setiap penyerapan suatu praktik hukum atau norma harus sesuai dengan kondisi budaya, sosial, dan ekonomi Singapura. 

Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa kesuksesan ekonomi Singapura didorong antara lain, faktor oleh kebijaksanaan kepemimpinan, penggunaan hukum dan sistem hukum dalam membangun masyarakat baru dan memastikan kelangsungan hidup ekonominya, sambil memastikan pula agar sistem hukum Singapura selaras dengan kebutuhan dan permintaan komunitas internasional. Sebagai kelanjutannya, terbetmtklah suatu sketsa tonggak-tonggak bersejarah perkembangan konstitusional dan hukum Singapura. 

Awal abad ke-l9, Singapura berada di bawah kekuasaan Sultan Johor, yang menetap di kepulauan Riau-Lingga. Kombinasi tradisi Melayu dan hukum adat (yaitu hukum dan kebiasaan tradisional yang secara lokal berlaku di Indonesia dan Malaysia) telah membentuk dasar bagi sistem hukum awal yang berlaku bagi masyarakat nelayan pada waktu itu yang jumlahnya tidak lebih dari 200 orang. 

29 Januari 1819: Pendirian Singapura modern oleh Raffles, yang pada saat itu menjabat Letnan-Gubemur Bengkulu. Raffles sanggup meramal ke depan dan menentukan bahwa Singapura merupakan lokasi yang strategis secara geopolitis. 

Gambar Peta Singapore

Perkembangan Hukum Singapura Sangat Berhubungan Erat Dengan Inggris (Peta Singapura)
Hal ini menjadikan Singapura sebagai titik kontrol yang sangat baik bagi Kerajaan Inggris untuk mengawasi gerbang masuk menuju Selat Malaka dan rute pelayaran utama amara Asia Selatan dan Asia Timur Laut. Secara cepat, Singapura telah ber-revolusi menjadi pelabuhan dagang yang penting. 

30 Januari 1819: Raffles membuat suatu perjanjian awal dengan Temenggong Abdur Rahman, perwakilan Sultan Johor di Johor dan singapura, untuk mendirikan suatu pusat perniagaan (trading factory) di singapura. 

6 Febmari 1819: Suatu perjanjian formal dibuat antara Sultan Hussein dari Johor bersama Temenggong Abdur Rahman, masing-masing adalah penguasa de jure dan penguasa de facto Singapura waktu itu, untuk meresmikan perjanjian awal yang telah dibuat sebelumnya. Raffles kemudian menetapkan Singapura sebagai bagian dari yurisdiksi Bengkulu, yang kemudian berada di bawah pemerintahan Gubernur Jenderal di Calcutta, India. 

Kurun waktu tahun 1819-1823, pemerintahan di Singapura berjalan dengan baik, Raffles menetapkan suatu kitab undang-undang yang dikenal dengan sebutan “Singapore Regulations” atau “Peraturan-peraturan Singapura" dan menetapkan suatu sistem hukum yang mendasar, namun bersifat fungsional dengan penerapan hukum yang seragam berlaku bagi semua penduduk.

Maret 1824: Status Singapura sebagai daerah kekuasaan Inggris ditegaskan dalam Perjanjian Anglo-Belanda (Anglo-Dutch Treaty) dan Perjanjian Penyerahan Kekuasaan (Treaty of Cession). Belanda mencabut semua keberatannya terhadap pendudukan Inggris atas Singapura dan menyerahkan Malaka, sebagai ganti pelepasan penguasaan Inggris atas pabrik-pabrik di Bengkulu dan Sumatra kepada Belanda. 

Kemudian, dalam tahun yang sama, perjanjian kedua dibuat dengan Sultan Hussein dan Temenggong Abdur Rahman, berdasarkan keputusan Kesultanan Johor untuk menyerahkan Singapura kepada Inggris sebagai ganti peningkatan pembayaran uang tunai dan pensiun. 

27 November 1826: Piagam Keadilan Kedua (The Second Charter of Justice) disetujui oleh parlemen Inggris atas petisi dari East India Company. Dalam Piagam tersebut ditetapkan pendirian Pengadilan Yudikatur (Court of Judicature) di pulau Milik Pangeran Wales-Penang, Singapura, dan Malaka, baik pengadilan perdata maupun pidana, yang sejajar dengan pengadilan-pengadilan sejenis di Inggris. 

Singapura bersama-sama dengan Malaka dan Penang (dua daerah pendudukan Inggris lainnya di Semenanjung Melayu), kemudian menjadi daerah-daerah pendudukan di Selat (Straits Settlemen) pada tahun 1826, di bawah penguasaan India Britanika (British India). 

Piagam tersebut tidak Secara eksplisit menyebutkan bahwa hukum Inggris harus diterapkan di Singapura, namun diasumsikan bahwa Piagam tersebut telah meletakkan dasar hukum bagi penerimaan secara umum hukum Inggris di Singapura. 

Kasus hukum lokal sejak abad ke-l9, setelah kasus terkenal Willans (1858) di Penang, telah menyerap posisi hukum bahwa hukum Inggris (baik common law maupun equity yang berlaku pada tahun 1826 maupun perundangan Inggris pra-1826) telah diperkenalkan kepada Singapura melalui Tite Second Charter of Justice. 

Pada tahun 1833: Dengan adanya reorganisasi daerah-daerah yang dikuasai East India Company oleh Parlemen Inggris pada tahun 1833, Gubernur Jenderal India kemudian diberi wewenang untuk membuat peraturan perundangan yang berlaku bagi daerah-daerah pendudukan di Selat (Straits Settlgments). 

Pada masa ini, muncul suatu ketidakpuasan pada sistem hukum yang ada. Masyarakat bisnis lokal merasa tidak suka dengan kerangka yudisial yang dinilai tidak adil, dan membuat keadilan diperlakukan secara menyedihkan.

Pada tahun 1855: Atas petisi East India Company, Piagam Keadilan Ketiga (The Third Charter of Justice) disetujui oleh Parlemen Inggris untuk mempermudah penanganan pekerjaan di bidang hukum yang meningkat. Namun demikian, Piagam Ketiga tidak berhasil memperbaiki keadaan. 

Dengan dibubarkannya East India Company pada tahun 1858, daerahdaerah pendudukan di Selat (Straits Settlements) dialihkan ke dalam kekuasaan pemerintah India. Namun, banyak suara tidak puas dari Straits Settlements yang diperintah di luar wilayah India, karena hal ini cenderung menimbulkan perasaan direndahkan, jika bukan diabaikan. 

1 April 1867: Straits Settlements berubah menjadi Koloni Kerajaan (Crown Colony) di bawah yurisdiksi langsung Kantor Pemerintahan Kolonial (Colonial ijice) di London. Pada tahun 1868: Mahkamah Agung untuk Straits Settlements didirikan, setelah dibubarkannya Pengadilan Yudikatur (Court of Judicature). 

Pada tahun 1873, terjadi lagi reorganisasi lanjutan, yaitu dengan diberikannya kekuasaan kepada Mahkamah Agung untuk berfungsi sebagai Pengadilan Banding (Court of Appeal). Sebelumnya, upaya-upaya banding diajukan kepada Dewan Kerajaan (King-in-Council). Pada tahun 1878, sebagai akibat dari perubahan yang terjadi pada sistem yudisial Inggris, pengadilan-pengadilan di Singapura turut direstrukturisasi sedemikian sehingga serupa dengan pengadilan-pengadilan di bawah pengadilan Tinggi Inggris (English High Conn). 

Pada tahun 1934: Pengadilan Banding Pidana (Court of Criminal Appeal) ditambahkan ke dalam struktur Mahkamah Agung. Februari 1942 September 1945: Masa penjajahan Jepang atas Singapura. Nama “Singapura” diubah menjadi “Syonan” (Cahaya dari Selatan) dan dioperasikan di bawah pemerintahan militer Jepang. 

Akhir Perang Dunia II telah mengakibatkan Singapura beradadi bawah pemerintahan sementara Pemerintah Militer Inggris (British Military Administration-B.M). Setelah masa ini, kekuasaan imperial kemudian mendorong penentuan nasib sendiri dan dekolonisasi. Pada tahun 1946: daerah-daerah pendudukan di Selat (Straits Settlements) dibebaskan. 

Penang dan Malaka menjadi bagian dari Malayan Union pada tahun 1946 dan setelah itu menjadi Persekutuan Tanah Melayu (Federation of Malaya) pada tahun 1948. Singapura dijadikan Koloni Kerajaan yang memiliki konstitusi sendiri. 

Kekuasaan sesungguhnya untuk memerintah dan membuat peraturan berada di tangan gubernur dan pejabat-pejabat kolonial dengan sedikit porsi partisipasi dan perwakilan lokal, melalui pemilihan perwakilan terbatas di Dewan Legislatif (legislative Council). Pemilihan perwakilan yang pertama dilakukan pada tahun l948.

Pada tahun 1948-1960: Masa darurat. Pemerintah di Singapura dan Malaya (yang pada tahun 1957 menjadi Malaysia) mengawasi dengan ketat Partai Komunis (Communist Party of Malaya), yang telah mendeklarasikan tujuan mereka untuk mengambil alih Malaya dan Singapura dengan cara kekerasan. Peraturan-peraturan yang amat keras, (seperti penjara tanpa proses pengadilan) telah ditetapkan sebagai upaya mengendalikan kegiatankegiatan frontal komunis bersatu. 

Pada tahun 1953: Suatu Komite Konstitusional (Constitution Commission), yang dipimpin oleh Sir George Rendel (Rendel Comission) didirikan untuk menelaah konstitusi negara koloni dan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam hal penatakelolaan sendiri (self-governance). 

Pemerintah menerima hampir semua laporan komite termasuk transformasi Dewan Legislatif (Legislative Council) menjadi suatu dewan (chamber) yang terdiri atas para anggbta yang dipilih secara langsung. Bagaimanapun, kekuasaan yang sesungguhnya masih berada di tangan gubernur dan pejabat-pejabat anggota Dewan Menteri (Council of Ministers) dan bukan pada anggota dewan terpilih tadi sehingga pada masa ini. 

Progressive Fany merupakan partai politik unggul di Singapura yang telah memenangkan pemilihan anggota Dewan Legislatif (Legislative Council) pada tahun 1948 dan 1951. Pada tahun 1955: Dalam pemilihan anggota Majelis Legislatif (Legislative Assembly) yang pertama, partai Labour Front -yang dipimpin oleh David Saul Marshallberhasil menggantikan posisi Progressive Parry sebagai partai pemenang pemilihan, dengan memenangkan 10 dari 25 kursi. People's Action Party (seranjutnya disebut “PAP”), yang didirikan pada tahun yang sama, memenangkan 3 kursi. 

Marshall kemudian dijadikan Menteri Kepala (Chief Minister) yang kemudian bersikeras untuk mempercepat gerakan menuju pemerintahan sendiri. Pembicaraan konstitusional mengenai pemerintahan sendiri dimulai pada tahun 1956 di London, dengan misi tanpa pendukung (non-partisan mission) yang terdiri atas perwakilan-perwakilan seluruh partai dalam majelis.

Pada tahun 1956: Marshall mengundurkan diri pada tanggal 6 Juni dari kedudukannya sebagai Menteri Kepala setelah kegagalannya dalam pembicaraan-pembicaraan konstitusional mengenai apakah Komisaris Tinggi Inggris (British High Commissioner) di Singapura memiliki hak suara atas Dewan Pertahanan (Defence Council) yang diusulkan. 

Lim Yew Hock, wakil Marshall dan Menteri Perburuhan, kemudian menggantikannya menjadi Menteri Kepala (Chief Minister). Lim memimpin Misi Konstitusional pada bulan Maret 1957, dan berhasil menegosiasikan ketentuan-ketentuan utama Konstitusi Singapura (Singapore Constitution) yang baru. . 

Pada tahun 1958: Perjanjian Konstitusional (The ConstitutionalAgreement) ditandatangani di London. Parlemen Inggris mengesahkan undang-undang tentang Negara Singapura (The State of Singapore Act) pada tanggal 1 Agustus, yang menandai transisi Singapura dari negara koloni menjadi negara yang mengatur dirinya sendiri pada tahun 1959. 

Pada tahun 1959: Partai PAP memenangkan 43 kursi, meraih 53,4% dari total suara, dalam pemilihan 51 perwakilan anggota Majelis Legislatif (Legislative Assembly) yang untuk pertama kalinya dipilih secara penuh. Pada tanggal 3 Juni, Konstitusi Negara (State Constitution) baru diberlakukan berdasarkan Proklamasi Gubernur Sir William Goode, yang menjadi Kepala Negara Singapura pertama. 

Adapun Lee Kuan Yew menjadi Perdana Menteri Singapura pertama. Peristiwa ini menandakan titik kulminasi perjalanan menuju pemerintahan sendiri dan merupakan awal dari perjalanan sulit menuju kemerdekaan melalui penggabungan dengan Malaysia. 

Pada tahun 1961: Perdana Menteri Malaya, Tunku Abdur Rahman, mengusulkan kerja sama politik dan ekonomi yang lebih erat di antara Persekutuan Tanah Melayu (Federation of Malaya), Singapura, Sarawak, Borneo Utara, dan Brunei, melalui suatu penggabungan. Partai PAP lebih memilih penggabungan dengan Persekutuan Tanah Melayu (Federation of Malaya) dengan alasan demi kelangsungan perekonomian dan sebagai cara untuk mencapai kemerdekaan politik dari Inggris. 

Para pendukung kaum komunis memandang usulan ini sebagai suatu skenario imperialis. Pada tahun 1962-1963: Dilakukan suatu referendum untuk menentukan ketentuan-ketentuan penggabungan dan rencana penggabungan PAP disetujui. Ketentuan utama penggabungan menetapkan bahwa pemerintah federal di Kuala Lumpur bertanggung jawab untuk bidang pertahanan, urusan luar negeri, dan keamanan dalam negeri. 

Namun, ditetapkan pula tentang otonomi lokal atas bidang keuangan, pendidikan, dan perburuhan: Singapura juga diharuskan memiliki pemerintahan negara sendiri. Pada tahun 1963: Penggabungan Malaysia -yang'terdiri atas Persekutuan Tanah Melayu (Federation of Malaya), Singapura, Sarawak, dan Borneo Utara (sekarang Sabah) dibentuk. Indonesia dan Filipina menentang penggabungan ini. 

Presiden Indonesia, Soekarno, meluncurkan kampanye keras konfrontasi melawan Malaysia. Dengan penggabungan tersebut, sistem pengadilan Singapura menjadi bagian dari sistem pengadilan Malaysia. Mahkamah Agung Singapura diganti dengan Pengadilan Tinggi Malaysia di Singapura. Instansi pengadilan banding terakhir adalah Pengadilan Federal (Federal Court) di Kuala Lumpur. 

Pada tahun 1965: Dalam waktu dua tahun sejak penggabungan, kesatuan itu gagal karena berbagai alasan, mulai politik rasial Malaysia sampai pertengkaran pribadi. Kesemuanya ini, ditambah dengan ancaman dan ledakan kekerasan rasial serta ancaman komunis yang sekalipun telah berkurang, telah memicu pemisahan Singapura dari Malaysia pada tanggal 9 Agustus. 

Perjanjian tentang Kemerdekaan Singapura (The Independence of Singapore) tanggal 9 Agustus 1965 mendeklarasikan, “… Singapura akan selamanya merupakan negara demokratis yang berdaulat dan merdeka yang didirikan berdasarkan prinsip-prinsip kemerdekaan, keadilan, dan berusaha mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan bagi warga negaranya dalam masyarakat yang lebih adil dan setara.

Pada tahun 1965: Yusof bin Ishak terpilih sebagai Presiden Singapura pertama pada tanggal 22 Desember 1965. Pada tanggal yang sama, Parlemen Singapura menyelesaikan penyusunan “tata tertib prosedur dan formalitas konstitusional dan hukum” agar selaras dengan status Singapura sebagai negara merdeka, termasuk membereskan anomali Pengadilan Tinggi Singapura yang merupakan bagian dari sistem yudikatif Malaysia. 

Komite konstitusional kedua kemudian dibentuk, dipimpin oleh Hakim Kepala Wee Chong Jin, untuk menelaah bagaimana hak-hak golongan minoritas (tentang ras, bahasa, dan agama) dapat secara konstitusional dilindungi. 

Dalam laporannya pada tahun 1966, Komite Wee (Wee Commission) merekomendasikan ditetapkannya ketentuan-ketentuan konstitusional mengenai kemerdekaan fundamental, badan yudikatif, badan legislatif, pemilihan umum, hak-hak minoritas, kedudukan khusus orang Melayu, dan prosedur-prosedur perubahan (dalam hal ini, untuk mengubah ketentuan-ketentuan tersebut diperlukan proses (persetujuan) dua tahap: 2/3 mayoritas suara di parlemen dan diikuti dengan 2/3 mayoritas suara pada referendum nasional). 

Satu rekomendasi yang diterima adalah dibentuknya Dewan Negara (State Council), yaitu suatu badan penasihat yang mengusulkan nasehat-nasehat kepada parlemen mengenai suatu peraturan yang sedang diajukan dan dampaknya terhadap golongan minoritas. Badan ini sekarang dikenal dengan nama Dewan Kepresidenan untuk Bidang Hak-hak Minoritas (Presidential Council for Minority Rights).

Pada tahun 1970-an dan l980-an Singapura merasakan kemudahan secara implisit karena telah mewarisi tradisi, kebiasaan, dan hukum Inggris. Dorongan untuk menciptakan sistem hukum sendiri telah meningkatkan momentum pada akhir tahun 1980-an dan dipercepat dengan pengangkatan Hakim Kepala Yang Pung How pada bulan September 1990 yang masih menjabat hingga saat ini. 

Peristiwa ini bersamaan dengan masa penyusunan kembali secara konstitusional dan intensif untuk mengembangkan sistem. pemerintahan dan parlemen sendiri milik Singapura. Ditinggalkannya sistem parlemen yang terinspirasi gaya Westminster telah dibuktikan melalui inovasi-inovasi, yang diupayakan untuk mengatasi keadaan politik yang unik di Singapura. 

Pada tahun 1979: Ketentuan-ketentuan konstitusional dibuat untuk membentuk Komisaris Yudisial (Judicial Commissioners) yang berfungsi memfasilitasi penyelesaian perkara di Mahkamah Agung untuk suatu waktu yang terbatas dapat diperbaharui, yaitu antara 6 bulan sampai 3 tahun.

Komisaris Yudisial juga dapat ditunjuk untuk memeriksa dan memutuskan suatu kasus tertentu. Komisaris Yudisial melaksanakan wewenang dan fungsi yang sama dengan Hakim Pengadilan Tinggi (High Court Justice) dan memiliki imunitas. seperti yang dimiliki Hakim Pengadilan Tinggi, kecuali dalam hal tidak ada jaminan tentang jangka waktu masa jabatan. 

Sebelumnya, pada tahun 1971, Konstitusi Singapura telah diubah sedemikian rupa agar mengizinkan pengangkatan hakim-hakim tambahan, sehingga memungkinkan para Hakim Pengadilan Tinggi, yang seharusnya sudah pensiun pada usia 65 tahun, tetap duduk di kursi hakim untuk masa jabatan yang lebih panjang berdasarkan suatu kontrak. 

Pada tahun 1993: Penghapusan semua upaya banding ke Dewan Penasihat (Privy Council) (pada 1989, upaya-upaya banding ke Privy Council dilarang keras). Suatu Pengadilan Banding (Court of Appeal) yang permanen, dipimpin oleh Hakim Kepala (Chief Justice) dan dua Hakim Banding (Justices of Appeal), ditetapkan sebagai pengadilan tertinggi Singapura. 

Pada bulan November 1993, Undang-undang tentang Penetapan Hukum Inggris (The Applicatipn of English Law Act; Cap 7A. 1.994 Rev. Ed.) diberlakukan dan menentukan sejauh mana hukum Inggris dapat diterapkan di Singapura.

Pada tahun 1994: Suatu Pernyataan Praktik tentang Presiden Yudisial (The Practice Statement on Judicial Precedent) yang penting menyatakan bahwa keputusan-keputusan pengadilan Singapura terdahulu, yaitu Dewan Penasihat (Privy Council), demikian juga keputusan-keputusan Pengadilan Banding (Court of Appeal) yang dikeluarkan sebelumnya tidak lagi mengikat Pengadilan Banding Permanen. 

The Practice Statement memberikan alasan bahwa “pembangunan hukum kita harus menunjukkan perubahan-perubahan ini (bahwa keadaan politik, sosial, dan ekonomi telah mengalami perubahan sangat besar sejak kemerdekaan Singapura) serta menunjukkan nilai-nilai fundamental masyarakat Singapura. 

Kepercayaan diri yang meningkat dalam pertumbuhan kedewasaan, kedudukan sistem hukum Singapura di dunia internasional, serta kekhawatiran bahwa hubungan Inggris yang meningkat dengan Uni Eropa akan mengakibatkan hukum Inggris menjadi tidak cocok lagi dengan perkembangan dan aspirasi dalam negeri (Singapura), telah memberikan dorongan untuk upaya-upaya pembentukan hukum sendiri. 

Sebelum diundangkannya undang-undang tentang Penerapan Hukum Inggris (The Application of English Law Act; Cap 7A, 1994 Rev. Ed.), Piagam Keadilan Kedua (The Second Charter of Justice) menetapkan dasar hukum bagi penerimaan secara umum prinsip prinsip dan aturanaturan hukum Inggris (Common Law and Equity) dan undang-undang Inggris pra-1826 di Singapura, dengan syarat harus memperhatikan kecocokan dan modifikasi sesuai kebutuhan damm negeri. 

Namun, kesulitannya adalah tidak seorang pun tahu dengan pasti yang manakah dari undang-undang Inggris tersebut yang diterapkan di sini (bahkan undangundang yang di Inggris telah dicabut). 

Permasalahan ini menunjukkan dengan jelas penerimaan hukum Inggris secara spesifik berdasarkan Section 5 (sekarang sudah dicabut) dari undang-undang tentang Hukum Perdata (The Civil Law Act; Cap 43, 1988 Rev. Ed.) yang menetapkan bahwa jika ada suatu pertanyaan atau masalah yang timbul di Singapura mengenai kategori hukum tertentu atau tentang hukum yang menyangkut perdagangan secara umum, hukum yang diterapkan adalah hukum yang sama yang diterapkan di Inggris pada kurun waktu yang sama pula, kecuali jika terdapat ketenaran lain berdasarkan suatu hukum yang berlaku di Singapura sampai dengan dicabut pada tahun 1993. 

Hal ini merupakan ketentuan penerimaan yang penting dalam kitab undang-undang Singapura. Pencabutannya juga telah menghapus banyak ketidakpastian dan keadaan tidak memuaskan yang timbul dari suatu negara berdaulat, yang hingga kini sangat bergantung. pada hukum dari bekas negara penjajahnya.

Undang-undang tentang Penerapan Hukum Inggris (The Application of the English Law Act) menetapkan bahwa common law Inggris (termasuk prinsip-prinsip dan aturan-aturan tentang keadilan), sepanjang masih menjadi bagian dari hukum Singapura sebelum 12 November 1993, tetap menjadi bagian dari hukum Singapura.

Section 3 dari undang-undang tersebut menetapkan bahwa common law akan tetap berlaku di Singapura sepanjang hal tersebut dapat diterapkan pada keadaan-keadaan di Singapura dan harus dimodifikasi jika keadaan khusus di Singapura mengharuskannya. 

Section 4, dibaca bersamaan dengan the First Schedule, menentukan pengundangan peraturan-peraturan Inggris (baik seluruhnya maupun sebagian), dengan modifikasi yang diperlukan, yang diberlakukan atau terus diberlakukan di Singapura. 

Section 7 menetapkan berbagai perubahan pada undang-undang dalam negeri, dengan memasukkan peraturan hukum Inggris yang relevan. Common law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik-hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris

sehingga telah menikmati manfaat-manfaat kestabilan, kepastian. dan internasionalisasi yang inheren dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersial/perdagangan). Singapura memiliki akar common law inggris yang sama dengan yang dimiliki negara-negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei, dan Myanmar), walaupun detail penerapan dan pelaksanaan dari tiap-tiap negara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan setiap negara. 

Pada intinya, sistem hukum common law Singapura dicirikan dari doktrin preseden yudisial (Store Decisis). Berdasarkan doktrin ini, hukum dibangun dan dikembangkan oleh para hakim melalui aplikasi prinsipprinsip hukum pada fakta-fakta dari kasus-kasus tertentu. 

Dalam hal ini. para hakim hanya diwajibkan untuk menerapkan ratio decidendi (atau alasan yang memengaruhi diambilnya suatu keputusan) dari pengadilan yang tingkatnya lebih tinggi dalam hierarki yang sama. Jadi, di Singapura ratio decidendi yang terdapat dalam keputusan-keputusan Pengadilan Banding Singapura (Singapore Court of Appeal) secara ketat mengikat Pengadilan Tinggi Singapura (Singapore High Court), Pengadilan Negeri (District Court), dan Pengadilan Magistrat (Magistrate ': Court). 

Di pihak lain, keputusan-keputusan pengadilan Inggris dan negara-negara Persemakmuran lainnya tidak secara ketat mengikat Singapura. Pernyataan-pernyataan yudisial lainnya (obiter dicta) yang dibuat dalam keputusan pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya, yang tidak secara langsung memengaruhi hasil akhir suatu kasus. dapat diabaikan oleh pengadiian yang lebih rendah tingkatannya.

Pengadilan yang lebih rendah tingkatannya, dalam beberapa kasus, dapat menghindarkan diri dari keharusan menerapkan ratio decidendi dari keputusan pengadilan yang lebih tinggi yang dikeluarkan sebelumnya, jika: a) pengadilan tersebut dapat membedakan secara material fakta-fakta kasus yang dibawa ke hadapannya dengan fakta-fakta dari keputusan yang sebelumnya pernah diambil oleh pengadilan yang lebih tinggi atau b) keputusan pengadilan yang lebih tinggi tersebut memang dibuat secara per incun'am, (yaitu tanpa menghiraukan doktrin stare dicisis). 

Pengaruh besar dari hukum common law Inggris pada perkembangan hukum Singapura secara umum lebih terbukti dari beberapa bidang common law tradisional, seperti perjanjian (Contract), Perbuatan Melawan Hukum (Tort), dan restitusi (Restitution) daripada bidang-bidang lain yang didasarkan pada undang-undang, (seperti Hukum Pidana (Criminal Law), Hukum Perusahaan (Company Law), dan Hukum Pembuktian (Law of Evidence). 

Mengenai bidang-bidang yang didasarkan pada undang-undang ini, negara-negara lain, seperti India dan Australia sangat memengaruhi dari segi pendekatan dan isi dari beberapa undang-undang Singapura tersebut. 

Namun, akhir-akhir ini tendensi pengadilan di Singapura -yang sebelumnya selalu mengindahkan keputusan-keputusan Inggris telah secara signifikan beralih pada ditinggalkannya pengadilan-pengadilan Inggris tersebut, (bahkan untuk bidang-bidang tradisional common law). Bahkan saat ini terdapat pengakuan yang lebih besar pada yurisprudensi, lokal di dalam perkembangan common law di Singapura.

Dua contoh yang teriadi baru baru ini memberikan gambaran yang cukup Jelas tentang hasrat Singapura mengembangkan sistem dan badan hukum sendiri. Dalam bidang perbuatan melawan hukum (tons), pengadilan-pengadilan Singapura telah secara sadar menyimpang dari exclusionary rule dalam kasus Inggris Murphy vs Pengadilan Negeri Brentford (1991) sehingga memungkinkan pemulihan kerugian secara ekonomi yang timbul dari tindakan kelalaian (negligent arts) atau kegagalan melakukan sesuatu (omissions) berdasarkan kasus Anns vs Merton (1978). 

Dalam kasus yang baru baru ini terjadi, dalam bidang hukum perjanjian, yaitu kasus Chwee Kin Keong vs Digilandmall.com pte Ltd (2005) di Pengadilan Banding Singapura (Singapore Court of Appeal), pengadilan tersebut telah memilih untuk tidak mengadopsi pendapat dalam putusan Pengadilan Banding inggris (the English Court of Appeal) dalam kasus Great Peace Shipping Ltd vs Tsavliris Salvage (International) Ltd (2002) mengenai yurisdiksi yang adil (Equity Jurisdirtion) dalam hal terjadi kesalahan unilateral. 

Kebutuhan untuk memiliki sistem hukum sendiri secara lebih jauh telah didorong oleh adanya perkembangan-perkembangan hukum Uni Eropa dan dampaknya bagi sistem Inggris. 

Sistem common law di Singapura mengandung perbedaan yang material dengan sistem hukum di beberapa negara Asia lainnya yang telah dipengaruhi oleh tradisi sistem civil law (seperti RRC, Viemam, dan Thailand) atau negara-negara yang sistem hukumnya merupakan campuran dari sistem civil law dan common law (misalnya Filipina). 

Pertama-tama, sistem civil law tidak terlalu mengandalkan diri pada putusan pengadilan yang telah ada sebelumnya dan tidak tunduk pada doktrin stare decisis. Pengadilan-pengadilan common low, seperti di Singapura pada umumnya mengambil pendekatan yang berlawanan (adversarial approach) di dalam proses litigasi antara para pihak yang bersengketa, sedangkan hakim dari sistem civil law bertendensi untuk mengambil peran yang lebih aktif untuk menemukan bukti dalam memutuskan perkara yang dihadapinya. 

Kemudian, dalam sistem common law, banyak prinsip hukum yang telah dikembangkan oleh para hakim, sedangkan hakim dalam sistem civil law lebih mengandalkan kitab undang-undang yang umum dan lengkap yang mengatur berbagai bidang hukum. 

Akan tetapi, perbedaan antara sistem hukum common law dan civil law sekarang tidak begitu jelas dibandingkan dengan masa lampau. Yurisdiksi common law, misalnya, mulai membuat peraturan-peraturan untuk mengisi kesenjangan yang terjadi di dalam sistem common law. 

Dalam hal ini, Singapura baru-baru ini telah mengundangkan berbagai undang-undang untuk mengatur berbagai bidang hukum tertentu, misalnya Contract Rights of Third Parties Act 2001 (Cap 53B, 2002 Rev. Ed.), Competition Act 2004 (No 46 of 2004), dan Consumer Protection (Fair Trading Act) (Cap 52A, 2004 Rev. Ed.). 

Menurut Undang-undang Hukum Perdata Singapura (Singapore Civil Law Act. Cap 43, 1999 Rev. Ed.), pengadilan-pengadilan Singapura diberi wewenang untuk menjalankan common law dan equity secara bersamaan. Dampak praktisnya adalah penggugat dapat mencari upaya-upaya hukum secara common law (ganti rugi/damages) dan secara equity (termasuk Putusan Sela/Injunctions dan Pelaksanaan Janji Tertentu/Specific Performance) dalam persidangan yang sama dan di hadapan pengadilan yang sama pula. 

Meskipun telah ada penghapusan pemisahan common lawequity, prinsip equity memegang peran yang bersifat menentukan, dalam perkembangan doktrin-doktrin tertentu dalam hukum perjanjian, termasuk doktrin Undue Influence dan Promissory Estoppel. 

Di samping common law dan equity, Pengadilan Syariah (Syariah Court) juga telah menerapkan atau menjalankan hukum Islam untuk menangani masalah-masalah hukum tertentu mengenai perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, dan perpisahan yudisial di bawah Undang-undang Administrasi Hukum islam (the Admintration of Muslim Law Act AMLA, Cap 3, 1999 Rev. Ed.) yang berlaku untuk penduduk muslim atau para pihak yang menikah berdasarkan hukum Islam (walaupun Pengadilan Tinggi/High Court mempunyai yurisdiksi yang setara dengan Pengadilan Syariah/Syariah Court untuk masalah-msalah tertentu yang berhubungan dengan pemeliharaan/maintenance, pengasuhan/custody, dan pemisahan harta/division of property). 

Untuk bidang warisi inheritance dan suksesi/succession, AMLA secara tegas menerima teksteks Islami tertentu sebagai bukti dalam hukum Islam. Dorongan untuk menuju kemandirian hukum (legal autochthony) terus berkelanjutan dan inovasi-inovasi hukum pun demikian, dalam upaya yang takkan pernah padam menuju sistem hukum yang efektif dan efisien sesuai dengan keadilan yang berdasarkan prinsip fairness, equity and impartiality. 

Agar sistem hukum Singapura dapat memelihara relevansinya, diperlukan adanya inovasi-inovasi hukum. Inovasi tersebut didasarkan atas kecocokannya dengan kebutuhan dan kondisi lokal Singapura. Dengan perdagangan dan investasi sebagai denyut nadi utama ekonomi Singapura, sistem hukum Singapura harus secara berkelanjutan memberikan perlindungan yang memadai kepada semua pihak dan memberi inspirasi kepercayaan dalam komunitas bisnis internasional.

Pemerintah Singapura mengakui pentingnya hukum dalam memelihara ketertiban politik dan sosial, serta dalam mewujudkan situasi yang kondusif untuk kegiatan-kegiatan ekonomi di Singapura. Memang, hukum dipandang sebagai suatu nilai ekonomi fundamental, yang harus dibina dan diikat secara hati-hati untuk meningkatkan aspirasi Singapura sebagai pusat bisnis secara total. 

Meskipun terdapat kritik-kritik yang menyatakan bahwa rezim hak-hak asasi manusia serta perlindungan hukum bagi individu' individu tidak seiring dengan rezim hukum untuk kegiatan ekonomi, kesuksesan pemerintah Singapura dalammeningkatkan kesejahteraan ekonomi telah melegitimasi dan menumbuhkan kepercayaan sedemikian rupa, sehingga negara dan masyarakatnya lebih memilih peraturan yang keras, disiplin sosial, dan rendahnya tingkat insiden korupsi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Selain itu, keberadaan hukum Islam di Singapura tidak bisa terlepas dari peran umat Islam yang ada di negara tersebut. Disebabkan oleh kebutuhan hukum Islam secara formal, umat Islam Singapura berusaha keras untuk mendekati pemerintah Singapura agar mengesahkan suatu undang-undang yang mengatur Hukum Personal dan Keluarga Islam. 

Upaya ini ditempuh melalui perwakilan, baik secara individu maupun melalui organisasi muslim, yang bekerja selama bertahun-tahun dan 

baru pada tahun 1906 pemerintah mengeluarkan rancangan undang-undang parlemen dan menerima UU Administrasi Hukum Islam l966 (the Administration of Muslim Law Act 1966). Sebelum rancangan undanga-undang tersebut diterima, umat lslam dari berbagai suku dan madzhab diberi kesempatan untuk membuat perwakilan dan diminta untuk menghadap Komite Pemilihan Parlemen untuk mengungkapkan pandangannya terhadap UU tersebut. 

Setelah rancangan tersebut diterima dan UU Administrasi Hukum Islam 1966 diberlakukan, UU tersebut kemudian mengalami beberapa kali amandemen sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh Dewan Agam Islam yang digariskan oleh UU itu sendiri. Setelah itu, juga ditambahkan beberapa ordonansi ke dalamnya. 

UU Administrasi Hukum Islam (AMLA) merupakan pengundangan Hukum Islam. Namun demikian, administrasi ini bukanlah Hukum Islam itu sendiri. Akta ini memberikan ruang yang fleksibel bagi Dewan Agama Islam, Pengadilan Agama, dan Pencatat Perkawinan Islam dalam menerapkan hukum syariat.

AMLA menggariskan bahwa orang yang ingin menikah harus mdah mencapai umur 16 tahun. Hal ini mengingat bahwa perkawinan merupakan suatu komitmen untuk bertanggung jawab yang membutuhkan kematangan fisik serta mental. 

Meskipun demikian, bila ada permohonan pernikahan oleh orang yang belum mencapai umur 16 tahun, pengadilan agama dalam situasi tertentudapat mengabulkan permintaan tersebut bila memang yang memohon sudah dewasa (bulugh, baligh). (Vide AMLA Bagian 90 (4)). 

Untuk mempermudah proses administrasi, seluruh permohonan pernikahan harus dibuat sebelumnya dan ditulis di atas lembaran yang telah ditentukan. Seluruh data yang terkumpul akan dimasukkan ke dalam komputer untuk dijadikan catatan dan keperluan kantor yang lain. 

Sistem pendaftaran juga merupakan kesempatan untuk menerapkan sistem yang telah dicanangkan, sehingga para pemohon hanya akan dilayani jika mereka mendaftarkan diri pada Registrasi Perkawinan Islam. Setiap pasangan yang akan menikah akan diwawancarai terlebih dahulu untuk mengetahui latar belakang serta pengetahuan agama mereka. 

Bagi mereka yang memiliki sedikit pengetahuan agama disarankan untuk mengikuti kursus agama sebelum upacara pernikahan dilaksanakan. Kursus seperti ini dibimbing oleh para konsultan perkawinan yang mengajar di berbagai masjid di Singapura. Para konsultan perkawinan ini telah terlebih dahulu dilatar oleh Lembaga Pencatat Perkawinan Islam. 

Pengadilan Agama, dan Kementerian Pembangunan Masyarakat. Lebih dari itu. pasangan muda yang akan menikah juga disarankan untuk mengikuti kursus dan membicarakan persoalan perkawinan dengan para konsultan yang disediakan oleh berbagai masjid dan organisasi Islam; dengan cara ini diharapkan akan dicapai kehidupan perkawinan yang harmonis bagi pasangan tersebut. Penataran perkawinan seperti ini mulai diadakan sejak tahun 1969 dan jumlah keseluruhan peserta tahun 1984/ 1985 diperkirakan lebih dari 8.000 pasangan calon pengantin. 

AMLA juga mengharuskan suami yang ingin menikah lebih dari satu untuk membuat permohonan khusus yang menyatakan alasan-alasannya serta membuat pernyataan yang menunjukkan kesanggupannya untuk menghidupi dua istri atau lebih (Vide AMLA Bagian 90 (2)). 

Di samping amran-amran yang disebutkan di atas, seluruh aturan yang menyangkut perkawinan Islam lainnya tetap sesuai dengan hukum Islam (fiqh). Demikian, perkembangan Islam yang terjadi di Singapura, perlahan tapi pasti, ia meniru pola Malaysia.

Baca juga di bawah ini :