Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sidang konstituante-dekret presiden (5 Juli 1959)

Sidang konstituante-dekret presiden (5 Juli 1959) 

Badan Konstituante yang terbentuk melalui Pemilu 1955 bertugas membuat UUD (konstitusi) baru untuk menggantikan UUDS 1950. Konstituante mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956. Anggota-anggota Konstituante berbagai atas dua kelompok utama yaitu kelompok Islam dan kelompok nasionalis/non Islam.

Antara kedua kelompok tersebut ternyata tidak pernah tercapai kata sepakat mengenai isi Undang-Undang Dasar. Sidang-sidang Konstituante itu tidak pernah menghasilkan apa-apa. Dalam setiap sidangnya perpecahan antara partai atau golongan tampak makin jelas.

Sidang konstituante-dekret presiden (5 Juli 1959)

Hal ini karena setiap wakil partai ingin memaksakan pendapatnya sesuai dengan kehendak partai yang diwakilinya. Akibatnya sidang-sidang Konstituante selalu diwarnai perdebatan yang tiada habisnya dan berujung pada kegagalan Konstituante ini mendorong Presiden mengemukakan gagasan untuk kembali ke UUD 1945.

Adanya upaya untuk memberlakukan kembali UUD 1945 juga dikehendaki oleh A. H. Nasution selaku Pimpinan ABRI. Ia menggerakkan dewan menteri untuk mendesak Dewan Konstituante agar menetapkan UUD 1945 secara konstitusional.

Pada tanggal 19 Februari 1959 Dewan Menteri pun segera mengadakan sidang dan menghasilkan keputusan mengenai pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945.

Keputusan Dewan Menteri itu mengandung tiga hal pokok yaitu sebagai berikut :

a. Tentang UUD 1945.
b. Prosedur kembali ke UUD 1945.
c. Tentang masuknya golongan fungsional ke dalam DPR.

Pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno berpidato di hadapan Konstituante yang isinya menganjurkan ''untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945''. Pemerintah berdasarkan keputusan Dewan Menteri, menganjurkan Dewan Konstituante menetapkan UUD 1945 berlaku kembali.

Sesuai Pasal 137 UUDS, maka diadakan pemungutan suara untuk menentukan sikap atas anjuran pemerintah tersebut. Hingga pemungutan suara dilakukan sebanyak tiga kali (30 Mei, 1 Juni, dan 2 Juni 1957), tetapi tidak mencapai dua per tiga suara.

Dengan demikian Konstituante juga gagal menetapkan berlakunya kembali UUD 1945. Terjadilah suasana tegang yang diperburuk dengan adanya penolakan partai politik tertentu untuk menghadiri sidang lagi. Perkembangan ini dianggap sebagai keadaan darurat.

Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1955 melalui suatu upacara resmi di Istana Negara.

Adapun Isi Dekret Presiden adalah sebagai berikut :

a. Bubarkan Konstituante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
c. Akan dibentuk DPRS, MPRS, dan DPAS.

Secara umum Dekret Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan luas dari masyarakat. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) segera mengeluarkan perintah harian yang ditujukan kepada seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekret tersebut. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) juga membenarkan tindakan Presiden mengeluarkan dekret tersebut.  

Baca juga selanjutnya di bawah ini :

Post a Comment for "Sidang konstituante-dekret presiden (5 Juli 1959)"