Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Era Demokrasi Liberal (1950-1959)

Era Demokrasi Liberal (1950-1959) 

Setelah pembubaran RIS, konstitusi yang berlaku adalah UUDS tahun 1950. Berdasar konstitusi tersebut, maka di Indonesia berlaku sistem demokrasi liberal. Dalam sistem demokrasi liberal ini kedaulatan rakyat disalurkan lewat partai-partai politik.

UUDS menganut sistem kabinet parlementer sehingga para menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi liberal parlemen sangat berkuasa. Bila kabinet dipandang tidak mampu menjalankan tugas maka parlemen segera membubarkannya.

Gambar Demokrasi Liberal 

Era Demokrasi Liberal (1950-1959)

Akibatnya sering terjadi pergantian kabinet sehingga pemerintah menjadi tidak stabil. Bahkan ada kabinet yang hanya berumur beberapa bulan sehingga tidak mungkin dapat menjalankan tugas dalam mencapai tujuan.

Adapun beberapa kabinet yang jatuh bangun silih berganti pada masa demokrasi liberal adalah Kabinet Natsir, Kabinet Sukiman-Suwiryo, Kabinet Wilopo, Kabinet Ali Sastroamijoyo I, Kabinet Burhanuddin Harahap, Kabinet Ali Sastroamijoyo II dan Kabinet Juanda.

Baca juga selanjutnya di bawah ini :

Post a Comment for "Era Demokrasi Liberal (1950-1959)"