Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tentang pasal-pasal kedaulatan negara

Tentang pasal-pasal kedaulatan negara

BAB I.

Bentuk dan kedaulatan Negara.
Pasal 1.
Menetapkan bentuk negara kesatuan dan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat, ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan Rakyat yang memegang kedaulatan Negara.

BAB II.

Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 2.
Maksudnya ialah, supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat. Yang disebut ''golongan-golongan'', ialah Badan-badan seperti kooperasi Serikat Sekerja dan lain-lain Badan kollektif.

Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistim kooperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam Badan-badan ekonomi.

Ayat 2.
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-dikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikit-dikitnya jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.

Pasal 3.
Oleh karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan Negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.

BAB III.

Kekuasaan Pemerintah Negara.
Pasal 4dan pasal 5 ayat 2.
Presiden ialah Kepala kekuasaan executief dalam Negara, untuk menjalankan Undang-undang ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (''pouvoir reglementair'').

Pasal 5 ayat 1.
Kecuali ''executive power'', Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan ''legislative power'' dalam Negara.
Pasal-pasal : 6, 7, 8, 9.
Telah jelas.
Pasal-pasal : 10, 11, 12, 13, 14, 15.
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekwensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.

BAB IV.

Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal 16.
Dewan ini ialah sebuah Council of State yang berwajib memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah. Ia sebuah Badan Penasehat belaka.

BAB V.

Kementerian Negara.
Pasal 17.
Lihatlah diatas.

BAB VI.

Pemerintah Daerah.
Pasal 18.
I. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu ''eenheidsstaat'', maka Indonesia tak akan mempunyai daerah didalam lingkungannya yang bersifat ''Staat'' juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.

Daerah-daerah itu bersifat autonom (streek-dan locale rechtsgemeenschappen) atau daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang. Didaerah-daerah yang bersifat autonoom akan diadakan badan perwakilan daerah oleh karena didaerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.

II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat kurang lebih 250 ''Zelfbesturende landschappen'' dan Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minagkabau dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan alis, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.

BAB VII.

Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal-pasal: 19, 20, 21 dan 23.
Dewan ini harus memberi persetujuan kepada tiap-tiap rancangan Undang-undang dari Pemerintah. Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan Undang-undang.

III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23. Dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol Pemerintah. Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 22.
Pasal ini mengenai ''noodverordeningsrecht'' Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan Negara dapat dijamkin oleh Pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian Pemerintah tidak akan terlepas dari Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu peraturan Pemerintah dalam pasal ini yang kekuatannya sama dengan Undang-undang harus disyahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB VIII.

Hal Keuangan.
Pasal 23.
Ayat : 1, 2, 3, 4.
Ayat 1 menurut hak Begrooting Dewan Perwakilan Rakyat. Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasar fascisme, anggaran itu ditetapkan semata-mata oleh Pemerintah.

Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan Undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Betapa caranya Rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup harus ditetapkan oleh Rakyat itu sendiri dengan peraturan Dewan Perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri karena itu juga cara hidupnya.

Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan Pemerintah. Ini tanda kedaulatan Rakyat. Oleh karena penetapan belanja mengenai hak Rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada Rakyat sebagai pajak dan lain-lainnya harus ditetapkan dengan Undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang ialah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran, jual-beli, dalam masyarakat.

Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh Rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu mestilah tetap harganya jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. 

Oleh karena itu keadaan uang itu harus ditetapkan dengan Undang-undang. Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas ditetapkan dengan Undang-undang.

Ayat 5.
Acara Pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab Pemerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah.

Suatu badan yang tunduk kepada Pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri diatas Pemerintah. Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu  ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB IX.

Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 24 dan 25.
Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam Undang-undang tentang kedudukannya para hakim.

BAB X.

Warga Negara.
Ayat 1.
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Ayat 2.
Telah jelas.
Pasal 27, 30, 31 ayat 1.
Pasal-pasal ini mengenai hak-haknya warga negara.
Pasal 28, 29 ayat 1, 34.
Pasal-pasal ini mengenai kedudukan penduduk. Pasal-pasal baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.

BAB XI.

Agama.
Pasal 29 ayat 1.
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

BAB XII

Pertahanan Negara.
Pasal 30.
Telah jelas.

BAB XIII.

Pendidikan.
Pasal 31 ayat 2.
Telah jelas.
Pasal 32.
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya Rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan didaerah-daerah diseluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa.

Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan abad, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.

BAB XIV.

Kesejahteraan Sosial.
Pasal 33.
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas dasar demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34.
Telah cukup jelas lihat diatas.

BAB XV.

Bendera dan Bahasa
Pasal 35.
Telah jelas.
Pasal 36.
Telah jelas.
Didaerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dsb.) Bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara. Bahasa-bahasa itupun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.

BAB XVI.

Perubahan Undang-undang Dasar.
Pasal 37.

Post a Comment for "Tentang pasal-pasal kedaulatan negara"