Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan tentang UUD 1945 Negara Indonesia dan pokok-pokoknya

Penjelasan tentang UUD 1945 Negara Indonesia dan pokok-pokoknya

I. Undang-undang Dasar, sebagian dari hukum dasar.

Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.

Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constitutionnel) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana praktiknya dan bagaimana suasana kebatinnannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.


Undang-undang Dasar Negara menapun tidak dapat dimengerti, kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-undang Dasar dari suatu Negara, kita mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya Undang-undang yang kita pelajari aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu.

II. Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan.

Apakah pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar.
1. ''Negara'' begitu bunyinya yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ''pembukaan'' itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ke tiga yang terkandung dalam ''pembukaan'' ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran yang ke empat, yang terkandung dalam pembukaan ialah negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

III. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok piran yang terkandung dalam ''pembukaan'' dalam pasal-pasalnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

IV. Undang-undang Dasar bersifat singkat dan supel.

Undang-undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-undang Dasar Filipina.

Maka telah cukup jika kalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain Penyelenggara Negara untuk  menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.

Terutama bagi negara baru dan negara muda lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada Undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut.

Demikianlah sistem Undang-undang Dasar.

Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, terutama pada jaman revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu kita harus hidup secara dinamis harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia.

Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk, (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah. Memang sifatnya itu mengikat. Oleh karena itu, makin ''supel'' (Elastik) sifatnya aturan itu, makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistem Undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan jaman.

Jangan sampai kita membikin Undang-undang yang lekas usang (''verouderd''). Yang sangat peting dalam pemerintahan dan dalam hidup Negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para Pemimpin pemerintahan.

Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan apabila semangat para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.

Sebaliknya meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jika kalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan, dinamis.

Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada Undang-undang.

Baca juga selanjutnya di bawah ini :

Post a Comment for "Penjelasan tentang UUD 1945 Negara Indonesia dan pokok-pokoknya"